TENTANG KAMI

Kenali kami lebih dekat dengan membaca informasi tentang kami.

Profil Yayasan Abisatya

Yayasan Abisatya atau Abisatya Foundation

Villa Bukit Asri FH 05 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul

Berdiri sejak tanggal 28 Januari 2016.

  1. Methodius Kusumahadi, DCM
  2. Dr. C. Teguh Dalyono, M.S
  3. Antonius Ferry Timur Indratno, S.Pd, M.Hum
  4. Prasena Nawak Santi, S.Si, M.Pd
  5. Fransisca Dwi Indah Asmiarsi, S.H, MDM

Yayasan Abisatya bersama seluruh masyarakat Indonesia siap menyambut Generasi Emas Indonesia yang cerdas, berbudaya, dan manusiawi. Periode tahun 2010 sampai 2035 bangsa kita dikaruniai potensi sumber daya manusia berupa populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa. Jika kesempatan tersebut dapat kita kelola dan manfaatkan dengan baik, populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa tersebut akan menjadi bonus demografi (demographic dividend) yang sangat berharga. Generasi Emas Indonesia merupakan generasi penerus bangsa sehingga diberdayakan agar menjadi manusia  yang berkarakter, cerdas, manusiawi, dan berbudaya serta menjadi bonus demografi. 

Dalam rangka menyiapkan bangkitnya generasi emas Indonesia Abisatya bersama seluruh masyarakat melakukan pemberdayaan pendidikan dalam perspektif masa depan mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Dalam perspektif sosial, pendidikan akan melahirkan insan-insan terpelajar yang mempunyai peranan penting dalam proses perubahan sosial di dalam mobilitas masyarakat. Pendidikan menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan  mobilitas masyarakat, yang mengarah pada pembentukan formasi sosial baru. Formasi sosial baru ini terdiri atas lapisan masyarakat kelas menengah terdidik, yang menjadi elemen penting dalam meperkuat daya rekat sosial (social cohesion).

Dalam perspektif ekonomi, pendidikan akan menghasilkan manusia-manusia yang andal untuk menjadi subyek penggerak pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Oleh karena itu, pendidikan harus mampu melahirkan lulusan-lulusan bermutu yang memiliki pengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keterampilan teknis dan kecakapan hidup yang memadai. Pendidikan juga harus dapat menghasilkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan kewirausahaan, yang menjadi salah satu pilar utama aktivitas perekonomian daerah dan nasional. Bahkan peran pendidikan menjadi sangat penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing nasional, serta membangun kemandirian bangsa, yang menjadi prasyarat mutlak dalam memasuki persaingan antarbangsa di era global.

Dalam perspektif budaya, pendidikan merupakan wahana penting dan medium yang efektif untuk mengajarkan norma, mensosialisasikan nilai, dan menanamkan etos dikalangan warga masyarakat. Pendidikan juga dapat menjadi instrumen untuk memupuk kepribadian bangsa, memperkuat identitas nasional, dan memantapkan jati diri bangsa. Bahkan pendidikan menjadi lebih penting lagi ketika arus globalisasi demikian kuat, yang membawa pengaruh nilai-nilai dan budaya yang acapkali bertentangan dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, pendidikan dapat menjadi wahana strategis untuk membangun kesadaran kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa dan mengukuhkan ikatan-ikatan sosial, dengan tetap menghargai keragaman budaya, ras, suku-bangsa, dan agama, sehingga manusia Indonesia sungguh manusiawi.

Dengan demikian pendidikan adalah proses pembudayaan yang sedang berkembang menuju kepribadian mandiri untuk dapat membangun diri sendiri dan masyarakat. Proses pembudayaan berlangsung sepanjang hayat demi mempersiapkan manusia Indonesia menghadapi dinamika kehidupan baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Yayasan Abisatya dengan segenap jiwa turut serta dalam proses proses pembudayaan tersebut menuju manusia Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya

Membangun kerjasama dengan pribadi pribadi, organisasi nonpemerintah lokal, nasional, maupun international,  lembaga-lembaga swasta lainnya serta pemerintah khususnya yang menaruh perhatian mendalam pada bidang pendidikan dan kebudayaan untuk bersama sama  membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya

Menyumbangkan  gagasan melalui diskusi publik, tulisan dan pernyataan di media massa, pelatihan dan pengembangan, penelitian, pendampingan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan nonformal dan sebagainya, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya.

Ketua                       : Fransisca Dwi Indah Asmiarsi, S.H, MDM

Sekretaris               : Prasena Nawak Santi, S.Si, M.Pd

Bendahara              : Hazwan Iskandar Jaya, S. P., Med.

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  2. Yayasan Indriyasana Malang
  3. Unicef Papua
  4. Child Fund Indonesia
  5. Speak Indonesia
  6. Dinas P3AP2KB Sleman
  7. Sentra Belajar Guru (SBG) Bekasi
  8. Komdik Keuskupan Ketapang Kalimantan Barat
  9. Yayasan Nusantara Sejati
  10. dll

Demikian Profil  Yayasan Abisatya  ini dibuat untuk dapat dijadikan sebagai pegangan dan dapat dijadikan referensi bagi berbagai pihak, dalam menjalin kerjasama dengan Yayasan Abisatya.

Struktur Organisasi Yayasan Abisatya​

Dokumen Anggaran Dasar Yayasan Abisatya

Pasal 1

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN

  1.  Yayasan ini bernama YAYASAN ABISATYA  atau ABISATYA FOUNDATION bertempat kedudukan kantor  di kabupaten Bantul Yogyakarta , untuk pertama kali beralamat di Villa Bukit Asri FH 05, kelurahan Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, Yogyakarta.
  2. Yayasan dapat mendirikan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan menurut keputusan Organ Yayasan.

Pasal 2

WAKTU

  1. Yayasan ini telah dimulai sejak tanggal 28 Januari 2016 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

ASAS

  1. Yayasan ini berasaskan Pancasila.

Pasal 4

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah membangun kerjasama dengan pribadi pribadi, organisasi nonpemerintah lokal, nasional, maupun international,   lembaga-lembaga swasta lainnya  serta  pemerintah  khususnya  yang  menaruh  perhatian  mendalam  pada  bidang pendidikan dan kebudayaan untuk bersama sama   membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya

Pasal 5

USAHA-USAHA

  1. Yayasan ini berupaya untuk mencapai maksud dan tujuan di atas dengan cara menyumbangkan   gagasan melalui diskusi publik, tulisan dan pernyataan di media massa, pelatihan dan pengembangan, penelitian , pendampingan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan nonformal dan sebagainya, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya.

Pasal 6

KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Kekayaan yayasan ini terdiri atas :

a. Pangkal kekayaan yang berupa uang kontan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada waktu pendiriannya;

b. Kekayaan yayasan dapat bertambah dan diperoleh dari :

  1. Uang sokongan/sumbangan/subsidi dari masyarakat dan pemerintah
  2. Hibah, sumbangan, dan hadiah
  3. Bantuan sukarela dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada yayasan
  4. Segala sesuatu hasil lain

kesemuanya itu bersifat sah dan tidak mengikat.

Pasal 7

P E N G U R U S

a. Yayasan ini dikelola oleh sebuah Badan Pengurus yang terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang masing masing dalam jabatannya sebagai :

  • Ketua             : Fransisca Dwi Indah Asmiarsi
  • Sekretaris      : Prasena Nawak Santi
  • Bendahara     : Hazwan Iskandar jaya

b. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Pembina yayasan dan disetujui oleh Pendiri yayasan

c. Masa jabatan pengurus adalah untuk 3 (tiga) tahun lamanya.

d. Jika masa jabatan Badan Pengurus telah habis, maka Badan Pengurus melaporkan hal tersebut kepada Pembina Yayasan

e. Jika karena sesuatu hal, seorang atau lebih dari anggota Badan Pengurus tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, maka dengan mengingat ayat b di atas akan diangkat pengganti (penggantinya) yang akan menjabat hanya untuk waktu yang masih tersisa dari yang dimaksud dalam ayat c di a

Pasal 8

KEWAJIBAN BADAN PENGURUS

 

  1. Badan Pengurus berkewajiban melaksanakan azas, maksud dan tujuan yayasan menurut Anggaran Dasar ini.
  2. Badan Pengurus mewakili yayasan ini di dalam dan di luar Pengadilan.
  3. Pekerjaan sehari-hari yang biasa, dilaksanakan oleh Pengurus Harian, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  4. Untuk urusan-urusan penting, demikian termasuk membebani yayasan ini atau miliknya, memindahtangankan kekayaan yayasan pada pihak lain, diharuskan adanya persetujuan dari Badan Pengurus terlebih dahulu.

Pasal 9

RAPAT BADAN PENGURUS

  1. Badan Pengurus mengadakan rapat setidak- tidaknya 3 bulan sekali.
  2. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
  3. Setiap anggota Pengurus mempunyai 1 (satu) suara.
  4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka diambil atas dasar jumlah suara terbanyak.
  5. Bila suara berimbang, ketualah yang memutuskan.

Pasal 10

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasar keputusan Rapat Organ Yayasan lengkap, yang dihadiri oleh seluruh Organ yayasan yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Undangan rapat beserta acaranya sudah harus disampaikan kepada para Anggota Organ yayasan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum rapat diadakan.
  3. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar yayasan untuk berlakunya harus mendapat pengesahan dari Pendiri Yayasan.

Pasal 11

RAPAT KEDUA ORGAN YAYASAN

  1. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, huruf a tidak tercapai, maka rapat kedua Organ yayasan dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.
  2. Rapat kedua Organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari seluruh jumlah organ yayasan.
  3. Keputusan Rapat Organ yayasan kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Organ Yayasan yang hadir.

Pasal 12

ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Hal-hal yang belum diatur atau yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Badan Pengurus berhak untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh berisi ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 13

P E N G G A B U N G A N

 

  1. Yayasan ini dapat bergabung dengan yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan ini, berdasarkan keputusan Rapat Organ yayasan lengkap, yang dihadiri oleh seluruh Anggota Organ Yayasan yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Undangan rapat serta acaranya, sudah harus disampaikan kepada para anggota Organ yayasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan.
  3. Keputusan penggabungan yayasan harus dicapai dengan suara.
  4. Untuk berlakunya maka keputusan penggabungan yayasan harus mendapat pengesahan dari Pendiri Yayasan

Pasal 14

P E M B U B A R A N

 

  1. Yayasan ini dapat dibubarkan berdasar Keputusan Rapat Organ Yayasan lengkap, yang dihadiri oleh seluruh Anggota Badan Pengurus, yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Undangan rapat serta acaranya, sudah harus disampaikan kepada para Anggota Organ yayasan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum rapat diadakan.
  3. Keputusan pembubaran yayasan harus dicapai dengan suara bulat.
  4. Untuk berlakunya maka keputusan pembubaran yayasan harus mendapat pengesahan dari Pendiri Yayasan.

 

Pasal 15

L I K U I D A S I

  1. Jika yayasan ini dibubarkan, maka setelah segala hutang dan  kewajiban lain, Organ Yayasan menentukan kepada pihak mana sisa kekayaan itu harus diserahkan, dengan ketentuan bahwa sisa kekayaan harus diperuntukkan bagi suatu tujuan yang sama atau mirip dengan tujuan yayasan.
  2. Pemberesan setelah terjadinya pembubaran dilakukan oleh Pengurus yayasan.
  3. Setelah terjadi pembubaran, jika untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemberesan tersebut masih diperlukan, yayasan ini untuk sementara tetap ada.
  4. Selama pemberesan  itu, ketentuan-ketentuan dalam  Anggaran Dasar  ini  masih tetap berlaku.

 

Dokumen Anggaran Rumah Tangga Yayasan Abisatya

Pasal 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Yayasan ini bernama YAYASAN ABISATYA  dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan YAYASAN.

  2. Nama ABISATYA berarti kawan sejati. Yayasan ini ingin menjadi kawan sejati bagi semua orang yang berkehendak sama dalam upaya memajukan kebudayaan dan pendidikn di Indonesia.

  3. Yayasan ini secara de facto didirikan pada tanggal 28 Januari 2016 dan de yure pada tanggal 21 September 2016 dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 37 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah CH. Nuning Nugraha SH , di Merapi 68 Denggung, Sleman, Yogyakarta , untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  4. Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan : SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU.0038439.AH.01.04 Thn 2016.

  5. Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Villa Bukit Asri FH 05, Bangunjiwo, Kasihan, bantul, Yogyakarta.
  6. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

Pasal 2

LAMBANG YAYASAN

  1. Gambar Lambang Yayasan.
  2. Unsur lambang YAYASAN terdiri dari :

    1. Background berwarna putih
    2. Warna biru pada gambar Burung Pelikan
    3. Burung Pelikan
  1. Arti Lambang YAYASAN :
    1. Background berwarna Putih untuk menunjukkan sikap yang tidak partisan pada aliran politik tertentu, bersikap netral, mandiri, bersahabat, dan inklusif
    2. Warna biru pada Burung Pelikan melambangkan kesejukan, kredibilitas dan professional
    3. Burung Pelikan melambangkan kerja keras dan pengorbanan. Burung Pelikan sangat lihai mencari ikan untuk memberi makan anak-anaknya. Namun tatkala ikan sulit dicari dia mau melukai temboloknya untuk memberi makan anak-anaknya.

Pasal 3

VISI DAN MISI

  1. Visi

             1. Visi YAYASAN adalah : Terwujudnya masyarakat Indonesia yang pembelajar, cerdas, manusiawi, dan berbudaya

     2. Misi

    1. Menyelenggarakan berbagai studi dalam bidang pendidikan
    2. Meningkatkan kapasitas Tri Pusat Pendidikan (keluarga-sekolah-lingkungan sosial).
    3. Melakukan pendampingan kemandirian subyek pendidikan
    4. Melakukan konsultansi pada subyek pendidikan e. Memperkuat kebijakan publik bidang pendidikan

Pasal 4

TUJUAN

  1. Membangun kerjasama dengan pribadi, organisasi nonpemerintah lokal, nasional, maupun international,  lembaga-lembaga swasta lainnya serta pemerintah khususnya yang menaruh perhatian mendalam pada bidang pendidikan dan kebudayaan untuk bersama-sama membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, manusiawi, dan berbudaya

 

Pasal 5

PROGRAM KEGIATAN

Menyelenggarakan berbagai pelatihan pendidikan dan kebudayaan :

  1. Pelayanan Konsultansi
  2. Menyelenggarakan berbagai riset
  3. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah (diskusi) di berbagai tingkat
  4. Pendampingan sekolah untuk literasi, numerasi, dan karakter

Pasal 6

STRUKTUR ORGAN YAYASAN , TUGAS POKOK DAN WEWENANG ORGAN UTAMA YAYASAN

  1. YAYASAN mempunyai organ utama yang terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus.
  2. Pengurus terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
  3. Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN

Pasal 7

PEMBINA

  1. Pembina adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya YAYASAN sesuai visi, misi dan tujuan.
  2. Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN

Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

 

  1. Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif
  2. Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas
  4. Menetapkan kebijakan  umum YAYASAN berdasarkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  5. Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran YAYASAN
  6. Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi YAYASAN
  7. Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di YAYASAN
  8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja YAYASAN
  9. Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan YAYASAN
  10. Menyelesaikan persoalan YAYASAN yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan atau Pengawas
  11. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran YAYASAN
  12. Menunjuk likuidator dalam hal YAYASAN dibubarkan
  13. Menyelenggarakan rapat rapat Pembina dan rapat rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN
  14. Berinisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN

Pasal 9

PENGAWAS

  1. Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan , memberi saran dan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan
  2. Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN

Pasal 10

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

  1. Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan YAYASAN
  2. Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan YAYASAN
  3. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan YAYASAN
  4. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan YAYASAN
  5. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan YAYASAN
  6. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan YAYASAN
  7. Memberi peringatan atau saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan YAYASAN
  8. Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga YAYASAN dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku
  9. Mengambil alih kepengurusan YAYASAN untuk sementara waktu , apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara
  10. Menyelenggarakan rapat-rapat Pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN
  11. Memiliki inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN.

Pasal 11

PENGURUS

  1. Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus YAYASAN
  2. Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam Pasal ( 18 ) Anggaran Dasar YAYASAN
  3. Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN , maka dibentuklah lembaga lembaga dan atau unit unit usaha produktif dan atau Pelaksana Kegiatan Yayasan lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan YAYASAN

Pasal 12

KETUA

  1. Ketua adalah person yang memimpin jalannya YAYASAN
  2. Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN

Pasal 13

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA

  1. Bertanggung Jawab kepada Pendiri dan Pembina YAYASAN
  2. Bertanggung jawab terhadap pencapain visi , misi dan tujuan YAYASAN
  3. Memimpin jalannya  kegiatan  YAYASAN secara  umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bersama dengan staff yang ditunjuk , merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja YAYASAN dan Rancangan Anggaran Tahunan ( RAT ) YAYASAN selama 1 periode kepengurusan untuk kemudian disahkan oleh Pembina
  5. Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan program kerja YAYASAN
  6. Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN
  7. Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan seluruh keputusan Rapat serta memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus
  8. Bertanggung jawab mencari sumber sumber pendanaan YAYASAN bersama sama dengan Pembina dan atau Tim Manajemen yang dibentuk
  9. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan YAYASAN
  10. Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina YAYASAN secara berkala dan atau sewaktu waktu apabila diperlukan
  11. Melaksanakan kebijaksanaan kebijaksanaan organisasi , baik internal maupun eksternal secara umum
  12. Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan YAYASAN
  13. Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional
  14. Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job describtion) Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya masing masing
  15. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
  16. Menjaga keutuhan dan keseimbangan YAYASAN
  17. Mewakili YAYASAN dalam berurusan dengan pihak ketiga
  18. Menandatangani  surat surat YAYASAN , baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga ( eksternal )

Pasal 14

WEWENANG KETUA

  1. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan
  2. Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan YAYASAN
  3. Mengambil keputusan  dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris
  4. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan , serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
  5. Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan YAYASAN dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina
  6. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan YAYASAN
  7. Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan YAYASAN
  8. Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha YAYASAN dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina
  9. Menginisiasi berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN
  10. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.

Pasal 15

SEKRETARIS

  1. Sekretaris adalah person yang mewakili Ketua pada saat Ketua sedang berhalangan secara sementara
  2. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) , maka Sekretaris berperan menjadi koordinator dari seluruh bagian atau divisi yang berada di bawahnya secara struktural

Pasal 16

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS

  1. Bertanggung Jawab kepada Ketua
  2. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan YAYASAN secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan YAYASAN serta peraturan perundang undangan yang berlaku
  3. Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi YAYASAN , untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus
  4. Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN
  5. Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan dan membuat notulensi rapat yang diperlukan
  6. Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan YAYASAN, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar YAYASAN
  7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi YAYASAN
  8. Bertanggung jawab menyusun data base karya karya yayasan dan data Pengurus
  9. Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional YAYASAN
  10. Menggantikan tugas-tugas Ketua Pengurus apabila sedang berhalangan
  11. Mewakili Ketua Yayasan berkenaan dengan tugas tugas tertentu berdasarkan pendelegasian tugas yang diberikan
  12. Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan
  13. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus
  14. Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.

Pasal 17

WEWENANG SEKRETARIS

  1. Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga
  2. Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat surat YAYASAN baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal)
  3. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN
  4. Bersama Ketua menyelenggarakan rapat YAYASAN
  5. Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan
  6. Sesuai mekanisme ,  dalam hal apapun dapat mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan .

Pasal 18

BENDAHARA

Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan YAYASAN secara keseluruhan

Pasal 19

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA

  1. Membantu Ketua dalam mengelola keuangan YAYASAN
  2. Bertanggung Jawab kepada Ketua YAYASAN
  3. Membantu Ketua dalam memimpin jalannya kegiatan YAYASAN secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan YAYASAN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menyusun program kerja tahunan di bidang perbendaharaan YAYASAN
  5. Membuat anggaran ( perencanaan keuangan ) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas YAYASAN
  6. Wajib menghadiri Rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan
  7. Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas YAYASAN
  8. Membuat format laporan uang keluar dan uang masuk , cashf low dan lain lain
  9. Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana
  10. Melakukan koordinasi serta konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris YAYASAN
  11. Bertanggung jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan
  12. Bertanggung jawab terhadap validitas bukti bukti laporan keuangan
  13. Memimpin koordinasi dan konsolidasi keuangan YAYASAN
  14. Bertanggung jawab menyajikan laporan keuangan seperti neraca keuangan, laporan rugi laba , rekonsiliiasasi bank dan lain lain
  15. Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina YAYASAN dengan disetujui oleh Ketua Pengurus
  16. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus

Pasal 20

WEWENANG BENDAHARA

  1. Bersama Ketua dan Sekretaris merumuskan Rancangan Anggaran Belanja YAYASAN
  2. Mengkontrol mekanisme keuangan YAYASAN
  3. Bersama Ketua menandatangani surat surat YAYASAN yang berhubungan dengan keuangan , baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga ( eksternal )
  4. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan , demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN

Pasal 21

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini  diatur dalam peraturan lembaga

Alamat Pusat

  • Villa Bukit Asri FH Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta

Alamat Cabang

  • Jalan Kopen Utama no 2a , Banteng, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

Rekening Bank

  • Bank BNI
  • 0485079240
  • a.n Yayasan Abisatya

Hubungi Kami

  • www.abisatya.or.id
  • abisatya.jogja@gmail.com
  • +62 8122791378
  • (0274) 4545355